MEDAN – Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (30/01/2023).
Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta adanya anjuran-anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang tidak ditaati perusahaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Surianto, S.H. (Butong), mengatakan bahwa yang menjadi kelemahan terkait permasalah ini dikarenakan saat ini pengawasan perusahaan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengusulkan ke kementerian agar pengawasan itu diberikan ke Pemerintah Kota/Kabupaten.
“Diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini”, tandas Surianto (Butong).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (red)