SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Sidang perkara penganiayan yang mengakibatkan Sapriadi Alias Julek meninggal dunia, hanya gara-gara dituding mencuri Handphone dengan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis (50) warga Jalan Marelan VII Gang Amal IV Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan kembali dugelar diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (11/1/2023)sore.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menghadirkan terdakwa secara daring dalam agenda pemeriksaan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis.
Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis selaku terdakwa dalam keterangannya kepada majelis hakim mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan tregis.
“Saya tidak ada ditempat saat terjadi penganiayaan terhadap Sapriadi Alias Julek. Saya waktu tidur dirumah bahkan saya tidak mengetahui Sapriadi Alias Julek, meninggal dunia,”sebut terdakwa saat dicecer majelis hakim dengan pertanyaan.
Saat kembali cecer lagi dengan berbagai pertanyaan, terdakwa tetap membantah. ” Bagaimana kamu ini, sedangkan semua saksi mangatakan kamu itu kut melakukan penganiayaan dan bahkan memukul korban dengan selang berwarna merah,”cerca majelis hakim.
Namun lagi-lagi terdakwa membantah, mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan. “Tidak, saya melakukannya yang mulia,”kilah terdakwa berulang kali dengan kalimat yang sama.
Mengetahui terdakwa terus membantah, tidak mengakui perbuatannya, akhirnya majelis hakim menyebut, kalau kamu tetap mambantah, itu hak kamu, apapun yang kamu katakan boleh-boleh saja, tapi nanti kami yang menilainya.
“Baik kalau kamu tetap membantah dari apa yang didakwakan JPU, nanti akibatnya kamu sendiri yang menanggungnya, dan kami tetap melakukan penilaian,”bilang majelis hakim.
Pun begitu, saat Jaksa menanyakan,terdakwa tetap membantah, namun saat ditanya apakah terdakwa kenal dengan Citra Rizki Islami Alias Citra Saksi Rista Nurmala Sitepy Alias Cece dan Suyato Alias Siwil sertal.Sutrisno alias Pak Tris oknum anggota Marinir, terdakwa dengan enteng mengatakan tidak kenal. “Saya tidak kenal dengan mereka yang mulia,”bilang terdakwa.
Saat terdakwa kembali ditanya JPU, apakah saudara ada ditempat kejadian perkara saat kejadi itu, terdakwa mengaku ada, bahkan terdakwa menjelaskan kalau ia dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00 Wib dilokasi kejadian bersama warga tidak ada kemana mana.
“Saya saat kejadian ada dilokasi kejadian bersama warga dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00, saya tidak ada kemana, jadi intinya saya tidak ada ikut memukul korban, dan juga tidak tau siapa yang melakukan penganiaayan tersebut hingga korban meninggal dunia,”sebut saksi terdakwa.
Hal yang sama juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa, tapi terdakwa tetap membantah, tidak mengakui kalau dirinya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.” Saya tidak ada melakukan penganiayan terhadap korba,”ucap terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, selanjutnya majelis hakim Vera Yetti Magdalena menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebumnya dari dakwaan JPU,menyebutkan; bahwa perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek,karna dituding malakukan pencurian hape pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII pasar 1 Tengah Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan,
Dimana saat itu saksi Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau .
“Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik Saksi Ristra Nurmalina Alias Cece dan Saksai Titiadi Boru Simamora Alias Titi,”ujar JPU.
Setelah selidiki, korban lalu ditangkap, dan bawa kesebuah rumah, saat ditanya korban tak mengaku ada mengambil hape tersebut, korban dipukuli agar mau ngaku, tapi karna korban tidak ada mengambil hape tersebit terus tidak mengaku.
Selanjutnya setelah korban dibawa oleh saksi Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra yang membawa korban Supriadi Alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .
Dilapanhan itu terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra juga melihat Korban Sapriadin Alias Julek dalam kondisi tergeletak di Lapangan tersebut dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana hanya memakai celana dalam dan badan Korban Sapriadi Alias Julek mengalami luka memar dan luka kemerahan, saat itu Korban Sapriadi Alias Julek merintih kesakitan sambil mengatakan ”AMPUN PAK… AMPUN PAK…”
Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi Alias Julek dibawa oleh Saksi Sutris dan yang lainnya ke jalan raya yakni di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan cara berguling-guling.
Akhirnya setelah puas menyiksa korban selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra bersama dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece pergi dari tempat tersebut meninggalkan Korban bersama dengan warga yang tidak terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra kenal.
“Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra sedang berada di Klinik Rumah Hijau mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi Alias Julek telah meninggal dunia,”jalas JPU
Menurut dakwaan JPU, Mayat korban ditemukan warga Jumat,16 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Marelan VII Pasar I Tengah Link IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di tempat saat terdakwa Citra Rizky Alias Citra dkknya melakukan penganiayan terhadap korban Sapriadi Alias Julek,”beber JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 KUHP. ,”pungkas JPU(esa)