MEDAN-Saputra Jaya terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Rabu (11/10/23).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saputra Jaya selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Farhen dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa yang dihadirkakan secara daring melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I ,”kata Majelis Hakim.
Dikatakan Mejelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim, sebelumnyan terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Setelah membacakan amar putusan itu, Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, terdakwa di tangkap Senin tanggal 12 Juni 2023, oleh saksi Munawir Rokiamsyah bersama saksi Risky Praditya dan saksi Zainal dibantu oleh Team Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Ipda Mula.PM.Simanjuntak
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi seorang warga masyarakat yang layak dipercaya (Informan) tentang adanya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Durung I Lingkungan XIX Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan
Mendapat informasi itu, lalu anggota Polisi berangkat menuju tempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikam Informan, seterusnya polisi melalukan penangkapan saat terdakwa duduk-duduk dipinggir jalan menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang dijual terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (Red)