News

Sempat Digerebek Kapoldasu, “Kapten” Judi Asia Mega Mas Dituntut 27 Bulan Penjara

×

Sempat Digerebek Kapoldasu, “Kapten” Judi Asia Mega Mas Dituntut 27 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDANJaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi Shafrina dari Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) Rabu (7/12/22) menuntut Tok Su Kee (53) selaku kapten atau Pengawas Kasir, warga Jalan Zein Hamid Gang Surya Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Johor 2 tahun 3 bulan (27) penjara.

Sedangkan tiga anak buahnya Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) tuntutannya lebih ringan dari Tok Su Kee selaku kapten atau Pengawas Kasir, yakni hanya 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Tok Su Kee bersama Hasanah Putri, Thania dan Amelia Fadilla( sidang terpisah) ditangkap pihak kepolisian, Sabtu  11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib di lokasi perjudian milik Asen( belum tertangkap) di Komplek MMTC Blok O Nomor 07 dan 08 Jalan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Dari terdakwa disita mesin judi dan uang tunai Rp 41 juta.

Sedangkan Bobby   pengawas Kasir (Kapten) untuk shift pagi dan tiga anak koin Tari, Manda Ririn lolos dari sergapan polisi.

Menurut JPU, terdakwa Tok Su Kee yang dijuluki kapten yang ditugasi sebagai pengawas kasir karyawan itu sudah bekerja di lokasi perjudian Asen selama 8 bulan dan setiap bulannya terdakwa mendapat gaji Rp 5 juta.

Terdakwa bertugas sebagai pengawas karyawan kasir   mengontrol karyawan yang bekerja di mesin tembak ikan,  Gokong, Slot dan Piala tersebut sekaligus mengumpulkan pendapatan mesin judi tersebut dalam perharinya dan pendapatan tersebut disetorkan terdakwa kepada  Asen.

Sedangkan Hasanah Putri, Thania dan Amelia selaku anak koin dibawah pengawasan terdakwa Tok Su Kee.

Dijelaskan JPU, ada 4 jenis permainan judi ketangkasan yang dilakukan di tempat tersebut yakni permainan Judi tembak ikan, judi piala, gokong  dan slot.

Menurut JPU, permainan judi jenis Permainan Judi tembak ikan, judi piala, slot dan Gokong  tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan terdakwa tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa selama terdakwa  bekerja sebagai Karyawan Kasir dilokasi tersebut omset yang terdakwa  terima setiap bertugas sebesar Rp. 3 juta sampai dengan Rp 4 juta per shift.

Perbuatan terdakwa Tok Su Kee dan Hasanah Putri, Thania dan Amelia melanggar Pasal 303 (1) ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP

Dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Asad Rahim sempat mempertanyakan polisi yang menangkap dihadirkan sebagai saksi, apakah Asen yang disebut pemilik perjudian sudah ditangkap atau belum.” Kami tak tau pak hakim,” ujar saksi saat itu.

Hakim kembali bertanya Asen ini ada atau tidak, saksi saat itu tak bisa menjawab.” Jangan- jangan terdakwa Tok  Kee ini sebagai pemiliknya,” ujar Asad Rahim.

Untuk mendengar putusan hakim, sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Selasa mendatang (esa)