Kategori: News

GMNI Sumut Laporkan Rapidin Simbolon ke Kejatisu soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

MEDAN – Kasus dugaan dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Samosir kembali jadi sorotan.

Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp1,8 miliar.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut), ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 18 Agustus 2023.

“DPP GMNI Sumut telah membuat laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut,” kata Ketua GMNI Sumut Paulus Gulo, Kamis (24/8/2023) malam.

Ditegaskan Paulus, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadinya.

“Oleh karena itu, dengan laporan pengaduan tersebut, kita minta Kejatisu langsung menelusuri kasus ini, dan segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena ini berhubungan dengan masalah Covid-19,” katanya.

Sebab menurutnya, bantuan dari pada bencana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat, malah dipergunakan untuk mengambil kepentingan pribadi sendiri.

“Ini untuk masyarakat, jangan mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. Kita meminta agar Rapidin dipanggil, diperiksa dan langsung dijadikan tersangka ketika alat bukti itu sudah jelas. Apalagi putusan MA kemarin Rapidin dinyatakan menikmati Dana Covid-19 tersebut,” tegasnya.

Ia berharap agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, namun apabila tidak ada jawaban pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Kita masih menunggu itikad baik sebagai masyarakat dalam hal ini tokoh pemuda Sumut, namun, ketika laporan ini tidak ada jawaban maka kita akan melakukan aksi,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:

a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs Rapidin Simbolon, SE MM, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya Dr Rapidin Simbolon SE MM bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon SE MM, dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon, SE MM dan Wakil Bupati. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026