MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, kembali mengingatkan warga agar terus menjaga kebersihan lingkungan, tanpa ada sampah yang bertumpuk.
“Seminggu terakhir ini, hujan deras sudah sudah berkali-kali turun melanda Kota Medan. Kita menghimbau warga untuk bersiap, dan antisipasi agar tidak terjadi banjir hanya gara-gara tumpukan sampah di parit atau drainase,” ujar Ihwan Ritonga saat bertemu warga di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sabtu (20/4/2024).
Disambut ratusan warga, kehadiran Ihwan Ritonga di tempat itu untuk melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam penjelasannya, anggota dewan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini mengatakan bahwa Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat, melalui pengelolaan sampah terpadu.
“Di dalam Perda Pengelolaan Persampahan ini, ada aturan soal hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh warga Kota Medan. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun juga menyertakan peran masyarakat,” terang legislator yang dikenal humanis ini.
Ia mengungkapkan, tingkat kepedulian warga akan kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang baik, merupakan salah satu faktor utama terwujudnya tujuan akhir perda tersebut.
“Jangan ada lagi yang membuang sampah di sembarang tempat. Jangan buang ke sungai, apalagi ke parit. Ada kebiasaan aneh segelintir orang saat ini, bila melihat tanah kosong, langsung dijadikan tempat pembuangan sampah. Bahaya, karena itu dapat menjadi sumber bencana kesehatan dan banjir,” imbuhnya.
Untuk pencegahan dini agar terhindar dari bencana, Ihwan mengajak warga memulai dari mengelola sampah rumah tangga secara baik.
“Pengelolaan sampah yang baik pastinya membawa manfaat bagi kita. Biasakanlah memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik seperti plastik kan bisa bermanfaat. Bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihwan juga kembali mengingatkan warga soal hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Untuk perorangan, pelaku dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan seperti perusahaan, ada pidana hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” terang Ihwan.
Di akhir, ia mengatakan bahwa dalam perda tersebut juga telah diatur larangan penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota. Seperti aktifitas penimbun sampah dan daur ulang sampah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. (Red)