News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga: Pemerintah Daerah Harus Aktif Selenggarakan Kegiatan Olahraga

×

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga: Pemerintah Daerah Harus Aktif Selenggarakan Kegiatan Olahraga

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jl Menteng VII Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (27/4/2024).

Kegiatan yang dihadiri ratusan warga daerah pemilihan (dapil) 4 ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi, khususnya pasca momen perayaan Idul Fitri.

“Bertepatan masih dalam suasana Idul Fitri, saya dan keluarga mengucapkan Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir batin. Terima kasih atas dukungan selama ini dan marilah terus kita rajut silaturrahmi sudah terbangun baik selama ini,” ujar lolitisi yang dikenal sangat dekat dengan warga ini.

Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Ihwan Ritonga menjelaskan lahirnya perda tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.

“Melalui perda ini akan memberikan kepastian penyelenggaraan, pengelolaan keolahragaan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan,” terang Ihwan.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPC Partai Gerindra ini, melalui perda tersebut mengatur terkait pengembangan potensi jasmani rohani, membentuk kepribadian yang sehat, kreatif dan mandiri.

Melalui penyelenggaraan keolahragaan terpadu meningkatkan kesehatan, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak serta mempererat persaudaraan dan persatuan, memperkukuh ketahanan daerah.

“Dalam perda ini juga disebutkan tentang upaya menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing di kancah nasional dan internasional. Yang pada akhirnya meningkatkan harkat kehormatan daerah di tingkat provinsi, nasional maupun internasional,” ujar Ihwan Ritonga.

Ia menekankan bahwa dalam upaya mencapai tujuan perda tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta pelayanan dan kemudahan terselenggaranya kegiatan olahraga di Kota Medan.

“Pemerintah juga harus secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ihwan mengajak warga untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada. (Red)