MEDAN-Seorang suami di Kota Medan berinisial JS menggerebek istrinya sedang bersama pria lain di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Informasi diperoleh wartawan penggerebekan itu dilakukan JS bersama pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi SAI. Saat digerebek, istri dari JS berinisial WW sedang berada di dalam kamar hotel bersama pria selingkuhannya berinisial ISS.
Tak terima, JS pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dalam pasal 284, dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023.
“ISS ini mengaku pengacara besar di Medan, istri saya sudah lama melakukan aksi perselingkuhan dengan ISS di mana mereka berada. Saya tidak mau berdamai. Saya meminta kepada Polrestabes Medan agar mereka berdua dilakukan penahanan,” pintanya.
Sebab, sambung JS, kelakuan mereka berdua yang saat digerebek IIS mengenakan Jas hitam dan WW mengenakan baju batik ini sudah keterlaluan. “Apalagi saat berada di rumah saya, kelakuan mereka berdua sesuka hatinya, di rumah aku, tanpa sepengetahuan aku,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut mengaku akan mengecek terlebih dahulu. “Terima kasih, saya cek dulu ya pak. Nanti saya kabarin,” ujarnya (esa)