News

Sudah 97,30 Persen, Pemko Medan Targetkan UHC Capai 98 Persen di 2024

×

Sudah 97,30 Persen, Pemko Medan Targetkan UHC Capai 98 Persen di 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pemko Medan baru saja meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award. Penghargaan membanggakan ini diraih setelah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) melebihi 95 persen dari jumlah penduduk.

Bahkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Medan, capaian UHC sampai Juni 2023 sebesar 97,30 persen dari 2.528.065 jiwa jumlah total penduduk Kota Medan. Artinya, sudah sebanyak 2.459.792 jiwa penduduk Kota Medan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan data tersebut menunjukkan wujud komitmen dan kehadiran Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya. “Hingga Juni 2023, capaian UHC kita sudah 97,30 persen. Dengan demikian dari 2.528.065 jiwa jumlah total penduduk Kota Medan, 2.459.792 jiwa sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah MKM melalui PIC JKN/JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah) Salmon Brahmana SKM MKes, Selasa (25/7/2023)..

Dengan demikian, kata Salmon, jumlah warga Kota Medan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tinggal 68.273 jiwa. Salmon optimis Pemko Medan target 98 persen UHC di tahun 2024 seperti yang ditargetkan Pemerintah Pusat dapat terwujud. Dikatakannya, Dinas Kesehatan Kota Medan bersama OPD terkait kan terus berkolaborasi guna merealisasikan target tersebut.

Selanjutnya, Salmon pun merincikan secara detail capaian UHC sebesar 2.459.792 jiwa warga Kota Medan itu meliputi Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN (PBI APBN) sebesar 668.225 jiwa, Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBD (PBI APBD/Jamkesda) sebesar 548.972 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi ASN, TNI, Polri, pekerja swasta, BUMN dan BUMD sebesar 711.899 jiwa.

Kemudian, jelas Salmon, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal sebesar 459.965 dan Bukan Pekerja (BP) meliputi investor , pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pesiunan sebesar 70.731. “Semoga ketercapaian UHC ini dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” harapnya. (Red)