MEDAN Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina Aruan akhirnya divonis bebes oleh majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan. Pasangan suami istri ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 2,9 miliar.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Majelis Hakim Dahlan Tarigan dalam amar putusannya.
Sidang yang digelar secara langsung diruang cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan serta memulihkan, harkat dan martabatnya.
“Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah, memerintahkan Jaksa untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan serta memulihkan, harkat dan martabatnya,”tegas Majelis Hakim.
Ditempat yang sama Majelis Hakim Dahlan juga memvonis bebas mantan Kakan BPN Kabupaten Toba Saut Simbolon dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan primer dan subsider.
“Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Saut Simbolon dari tahanan serta mengembalikan hak terdakwa Saut Simbolon baik itu kedudukan dan harkat serta martabatnya,”sebut Majelis Hakim.
Menyikapi putusan Majelis Hakim JPU pada Kejari Tobasa mengatakan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.
Usai membacakan putusannya, dan mendengar sikap JPU selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 6,5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Saut Simbolon dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda berikut subsidair sama dengan terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan.
Sedangkan, Saut Simbolon tidak dituntut membayar UP kerugian keuangan negara.
Sebelumnya diketahui, awalnya kedua terdakwa pada tahun 2017, PT Dok Bahari Nusantara selaku perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal mendapatkan pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro untuk melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba.
Selanjutnya PT Dok Bahari Nusantara mencari lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembuatan. Setelah dari hasil pencarian ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba.
Sementara itu atas pemberitahuan Kepala Desa Parparean II Tumbur Napitupulu bahwa lahan yang digunakan PT Dok Bahari Nusantara merupakan lahan milik Daulat Napitupulu dengan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba atas nama Daulat Napitupulu No.470/116/2033/2015 tanggal 26 Juli 2015.
Sedangkan terdakwa Daulat mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk lahan yang disewakan saksi Daulat Napitupulu kepada PT. Dok Bahari Nusantara.
Namun langkah itu kandas karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan hukum yang tidak sah serta menunjukkan adanya niat jahat dari keduanya dalam rangka upaya memperoleh hak milik atas tanah di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba dengan cara mengaburkan atau memanipulasi asal usul penguasaan tanah tersebut.
Selain terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan sejak tahun 2008 sampai tahun 2020 merupakan warga yang berdomisili di Kota Medan sehingga tidak pernah menguasai secara langsung dan berturut-turut lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba tersebut. Termasuk juga tidak pernah menerima warisan atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan tidak adanya surat keterangan waris yang sah.(Red)