MEDAN-Tergiur upah Rp 2,4 Juta, pasangan kekasih nekar membeli 80 Butir pil Ekstasi. Akibat dari perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika keduanya harus pasrah mendekam dipenjara dalam waktu yang lama.
Adapun kedua pasangan kekasih itu yakni Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Dan keduanya divonis hukuman bervariasi di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8//3/23).
Majelis Hakim yang diketui Denny Lumbang Tobing dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa dihukum masing-masing yakni Toni divonis dengan hukumaman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Rini Utami divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,”kata Majelis hakim diketuai Denny Lumbang Tobing .
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Sedangkan mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, kata yang digunakan kedua terdakwa dirampas untuk negara.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui kesalahannya belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, sedangkan mobil Avanza BK 1225 VD dikembalikan Kepada pemiliknya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.
Usai pembacaan putusan dan mendengar sikap kedua terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya Jaksa Rizkie A Harahap sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mobil Avanza dikembalikan Kepada pemiliknya.
Penangkapan kedua terdakwa itu bermula Selasa(13/1/2022) sekira pukul 12.00 Wib, ketika itu terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV LESBI) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tengku Hazuar menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi di Medan sambil memberikan uang sebesar Rp 15 juta ditambah dengan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai biaya transportasi.
Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan untuk membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp.13.200.000,-
Berikutnya terdakwa Rini Utami menyimpan 80 butir pil ekstasi didalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura.
Namun ketika di Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia Simpang Lampu Merah Cikditiro Kota Medan mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polrestabes Medan.
Setelah mobil kedua terdakwa diberhentikan lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dari pengeledahan itu ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa- Rini Utami didalam baju yang dipakainya.
Usai dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membelikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.400.000,-(esa)