Kategori: News

Tersandung UU ITE, Wajah Wanita Cantik Berseri-Seri Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN-Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruag Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar  Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 1 penjara dan masa percobaan selama1 tahun “sebut Majelis Hakim.

Menurut  Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, 

“Sedangkan yang meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas Majelis Hakim .

Dikatakan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa malalui penasehat hukum (PH) untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum, baik terima ataupun banding.

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara diluar sidang terdakwa Sevinia Alias Selvina saat diwawancai awak media ini, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonisnya selama 1tahun penjara masa percobaan 1 tahun.

“Ya, saya puas dengan putusan Majelis Hakim,”jawab terdakwa sembari berjalan dengan wajah beeseri-seri didampinggi dua orang Penaset Hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. 

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026