News

Tersangka Tetap Ditahan Walau Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Dan Korban Lapor Propam

23
×

Tersangka Tetap Ditahan Walau Sudah Berdamai, Kuasa Hukum Dan Korban Lapor Propam

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Laporan kasus penganiayaan antara David Syahputra Kaban dan Aspri Br Ginting di Polrestabes Medan tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, walaupun kedua telah berdamai, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba tetap ngotot menahan terlapor.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum David Syahputra Kaban, Henry Rianto Hartono Pakpahan, SH. Ia bersama pelapor, Aspri Br Ginting pun melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Poldasu.

“Jadi disini saya sebagai kuasa hukum terlapor merasa bingung dan heran, kenapa? Karena korban dan terlapor sudah berdamai. Sudah ada surat pencabutan laporan dan perdamaian, lalu kita sebagai kuasa hukum terlapor membuat surat permohonan tapi hingga saat ini terlapor tidak dibebaskan. Malah di naikkan ke Kejaksaan Pancur Batu. Ada apa ini semua?,” ujar Kuasa Hukum David kepada wartawan saat ditemui di Mako Poldasu, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA :  Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Selamatkan 314.183 Jiwa

Henry menjelaskan bahwa sesuai Perkap Kapolri No 8 Tahun 2021 yang mengutamakan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.

“Apa arti Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021. Korban sudah mencabut laporan tapi kenapa tidak dikabulkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Pak Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga pelopor a/n Aspri Br Ginting membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut. Keberatan mengapa tidak ditindak lanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Apresiasi Edi Rahmayadi Anggarkan Rp 2,7 T, LIPPSU: Baru Kali Inilah Pemimpin Sumut Sangat Peduli dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Henry menjelaskan bahwa kliennya David Syahputra Kaban merupakan tersangka kasus penganiayaan. Namun keduanya pada tanggal 11 Maret 2024 telah berdamai dan mencabut laporan pada tanggal 13 Maret 2024.

“Ini merupakan delik aduan, Pasal 75 KUHP menyatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama masa 3 bulan. Malahan klien kita menyantuni dan memberi perobatan sampai sembuh. Kedua belah pihak sudah berdamai karena keduanya masih hubungan keluarga,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri

Henry mengimbau kepada Kapolri, Listyo Sigit untuk turun ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Aspri Br Ginting.

“Mengapa saya katakan, karena hanya Bapak yang mengutamakan RJ, sudah kita penuhi antara pelapor dan terlapor, tapi nyatanya di lapangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak meninklanjuti permohonan pelapor. Sehingga klien kami sebagai terlapor merasa hak-haknya tidak terpenuhi,” himbaunya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Purba belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)