News

Tidur di SPBU, Perhiasan Lenyap. Polres Labusel Ringkus Maling Penumpang Mobil

×

Tidur di SPBU, Perhiasan Lenyap. Polres Labusel Ringkus Maling Penumpang Mobil

Sebarkan artikel ini

LABUSEL   – Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap aksi pencurian uang dan perhiasan milik penumpang mobil saat tidur di SPBU tak lama setelah kejadian.

Korban menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 110 juta. Tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian, Sabtu (23/12/2023).

“Tersangka melakukan pencurian saat korbannya tertidur dalam mobil di SPBU,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui personel Polsek Kota Pinang, Iptu Amlan, Minggu (24/12/2023).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi berawal dari perjalanan korban Betti Friska Wati Siregar (50) bersama dua temannya naik mobil Toyota Rush dari Belawan ke Duri, Riau.

Warga Jalan Duri Dumai Km 15 Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis, Riau itu meletakkan tas berisi uang dan perhiasan di posisi kakinya yang duduk di jok tengah. Sedangkan dua temannya berada di posisi jok depan.

Dalam perjalanan, mereka beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel sekira pukul 05.00 WIB.

Korban memilih tidur di mobil, sementara dua temannya istirahat di warung sekitar SPBU. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka Sobat Rita (33), warga Labuhan Lama, Kota Pinang, Labusel untuk mencuri tas milik korban.

Korban mengetahui pencurian itu setelah terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.00 WIB. Dia kehilangan uang Rp 3,4 juta dan perhiasan emas kalung serta gelang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kotang Pinang.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya sehingga langsung ditangkap tak jauh dari kediamannya.

Dari tersangka turut disita barang Bukti 1 tas sandang kulit hitam, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 2 cincin emas, 4 lembar surat pembelian emas dan 1 dompet kecil.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyerahkan barang bukti, kalung, gelang dan cincin kepada petugas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian.(red)