News

Tiga Kurir Sabu 26 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

×

Tiga Kurir Sabu 26 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai  Zufida Hanum menghukum tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 26 kg masing-masing dengan hukuman seumur hidup di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (25/7/23).

Ketiga terdakwa yang  hukuman semur hidup itu masing-masing berperan sebagai kurir yakni Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) .

“ Menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing seumur hidup” ujar Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menyebutkan, hal memberatkan, para terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringakan tidak ditemukan,” sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengatakan, hukuman ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya izmail dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Setelah membacakan putusan, kemudian Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022,

Terdakwa Zulkarnain Alias Junet  dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain Alias Junet  berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian dari pembicaraan di hape tersebut terdakwa Zulkarnain Alias Junet menjawab nanti subuh kepada Fauzi.

Berikutnya kata JPU, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja, lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab bawa sabu .

“Mau gak kau, lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain 5 juta perbungkus belum tahu kapan ngantarnya, pokoknya stanby saja lah kau” kata JPU.

Selanjut jelas JPU, pada tanggal 02 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

“Sesampainya disana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” bilang JPU.

Lanjut JPU menerangkan, setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu dari orang yang tidak kenal itu, lalu Muhammad Jumalis bertanya keberadaan terdakwa Zulkarnain dimana. Lagi di jalan, jawab Zulkarnain kepada Muhammad Jumalis .

Tak berapa lama berselang Muhammad Jumalis kembali menghubungi terdakwa Zulkarnain dan Terdakwa Zulkarnain menjawab di jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri terdakwa Zulkarnain Alias Junet.

Lebih lanjut disebutkan JPU, saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis kedua terdakwa ini, langsung mengambil dua buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakannya di mobilnya kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan kepada Muhammad Jumalis.

Berikutnya, terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Sekira pukul 23.09 Terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menaympaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,”beber JPU.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, Terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena sabu-sabunya yang mebawa Muhammad Jumalis.

Tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

JPU kembali menjelaskan, ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang tiga orang pria masing-masing bernama Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dari tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN)

Penangkapan ketiga terdakwa bermula tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan.

“Untuk proses lebih lanjut para terdakwa langsung diboyong ke Kantor BNN Sumut guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas JPU (Red)