News

Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

44
×

Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim gabungan dari  Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, Kamis (30/3/2022) siang.

Penjemputan paksa itu dilakukan di halaman Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara dan dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon SH.

BACA JUGA :  Samsat Medan Utara Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Cemara Medan

“Benar. Yang bersangkutan dijemput paksa tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan, karena tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut,” katanya sembari menegaskan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP.

BACA JUGA :  Pasca Pemberitaan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan Disinyalir Merasa Keberatan Kepada Ketua Komite UPTD SMPN 1 Pulau Rakyat

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHP.

“Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya” jelasnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih dan Sanitasi di Madrasah Ibtidayah Swasta Anshorul Jadid

Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini SAR masih diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Saat ini yang bersangkutan masih di BAP terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UIN SU dan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(esa)