News

Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu!

×

Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu!

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dugaan korupsi menyeruak di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Massa DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) mencium aroma persekongkolan jahat terkait pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) kapasitas 50 liter/detik dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir, Labuhanbatu, senilai Rp 60 miliar lebih.

“Dari hasil kajian disertai bukti investigasi di lapangan, ada indikasi persekongkolan jahat yang sistemik dan terencana mulai dari perencanaan sampai tahap pengerjaan proyek tersebut untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” ucap Sangkot Simanjuntak, saat unjukrasa di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023).

Menurut Sangkot, fakta di lapangan ditemukan pekerjaan proyek tersebut asal jadi. Diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Terbukti bahwa beberapa waktu lalu robohnya pondasi dinding tembok penahan bangunan.

“Pantauan kami di lapangan masih banyak lagi jaringan perpipaan yang belum terpasang di kawasan Kecamatan Bilah Hilir. Sampai hari ini, proyek IPA berkafasitas 50 liter/detik dan Pemasangan Jaringan Perpipaan SPAM IKK itu belum selesai dikerjakan alias tidak tepat waktu,” tuturnya.

Dijelaskan, pada tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara menganggarkan biaya sebesar Rp60.066.026.000 untuk pembangunan IPA berkapasitas 50 liter/detik berikut jaringan perpipaan SPAM IKK di Bilah Hilir, Labuhanbatu. Kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan konsultan supervisi PT Visiplan Konsultan yang KSO CV Bisma Kasada.

“Sesuai kontraktor nomor: HK.02.03/PPK-AM/WIL1-SU/13 tanggal 15 November 2021, waktu pelaksanaan pekerjaan 600 hari kalender. Namun, nyatanya sudah lebih 660 hari kalender, pekerjaan itu belum juga selesai. Masyarakat belum bisa menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut,” papar Sangkot.

Mirisnya, ujar Sangkot, pihak BPPW Sumatera Utara seakan tutup mata dengan pekerjaan yang merugikan keuangan negara itu.

“Patut dan layak kami menduga bahwa BPPW Sumatera Utara terlibat menutup-nutupi pekerjaan yang disinyalir amburadul tersebut. Bisa saja Kepala BPPW Sumatera Utara telah ‘dibungkam’ hingga melakukan pembiaran. Ada apa dengan Kepala BPPW? Ataukah Kepala BPPW telah apa-apa dengan kontraktor,” sebutnya.

Usai berorasi, massa DPP GARANSI membagi-bagikan statemen di depan Polda Sumatera Utara. Setelah itu, massa merengsek ke Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara di Jalan SM Raja Medan.

Di depan kantor BPPW Sumut, massa GARANSI kembali berorasi dikawal pihak kepolisian. Dalam orasinya, GARANSI memaparkan sejumlah kejanggalan proyek IPA di Bilah Hilir. “Hasil penelusuran tim kami di lapangan, lokasi proyek dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh DPAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh asisten I Pemkab Labuhanbatu Jaid Harahap beserta notarisnya di Kantor Kepala Desa Bilah Hilir dengan harga 60 juta/rante. Anehnya, pemilik tanah tidak menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli tanah pada umumnya. Kami menduga kuat Pemkab tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelian lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek tersebut,” jelas Sangkot.

Pun demikian, dalam proses lelang proyek tersebut diduga kuat adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang adalah penawar yang tertinggi dari dari 3 perusahaan penawar lainya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang ikut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang ikut melakukan penawaran.

Kekalahan dari perusahaan yang melakukan penawaran juga tidak logika, dan terkesan akal-akalan saja. Disinyalir panitia lelang tidak objektif, dan hanya memaksakan kehendak. Diduga kuat adanya perusahaan titipan demi untuk memuluskan konspirasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Usai berorasi, DPP GARANSI menyampaikan pernyataan sikap, meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan IPA KAP.50 L/ DET DAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM IKK BILAH HILIR KAB LABUHANBATU. Yang dikerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo, dengan nilai Rp60.066.026.000 (Enam Puluh Miliar Enam Puluh Enam Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan nomor kontrak: HK.02.03/PPK-AM/WIL1-SU/13 bersumber dari ABPN T.A. 2021. Fakta dilapangan diduga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan ilmu keteknikan terkesan asal jadi dan tidak tepat waktu dalam pengerjaan.

Kemudian, meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara untuk membentuk tim khusus turun kelapangan, melakukan audit, kami menyakini apa bila bapak melakukan pemeriksaan yang mendalam maka akan ditemukan kecurangan dan mark up dalam pengerjaan proyek IPA KAP.50 L/ DET DAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM IKK BILAH HILIR KAB LABUHANBATU.

Mendesak Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa seluruh instansi yang terlibat, terkhusus Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier, Satker, PPK, dan pemenang tender PT. Citra Prasasti Konsorindo, diduga kuat dari proses lelang sampai pengerjaan secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Mereka meminta kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier, untuk mundur dari jabatannya, dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan, dan diduga kuat proyek IPA di Labuhanbatu tersebut gagal dan hanya dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, fakta dilapangan masih banyak lagi jaringan perpipaan yang belum dipasang di lingkungan Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Juga meminta kepada Menteri PUPR Basuki Hadimulyono untuk mengevaluasi dan mencopot kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier beserta Satuan kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat secara bersama-sama dalam melakukan persekongkolan jahat pada proyek IPA KAP.50 L/ DET DAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM IKK BILAH HILIR KAB LABUHANBATU terindikasi negera dirugikan Miliaran rupiah.

Massa mendesak agar diusut tuntas kejanggalan proses lelang proyek IPA KAP.50 L/ DET DAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM IKK BILAH HILIR KAB LABUHANBATU, diduga kuat yang dimenangkan adalah perusaan titipan disinyalir demi untuk memuluskan konspirasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistemik dan terencana.

Penyataaan sikap terakhir, agar diusut tuntas kejanggalan pemindahan lokasi proyek, dialihkan dari lahan hibah PT HSJ, kelokasi tanah masyarakat. Anehnya, pemilik tanah tidak menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli tanah pada umumnya. Kami menduga kuat Pemkab tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelian lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek tersebut.

Aksi massa diterima Bagian Humas BPPW Sumut. “Kami akan sampaikan kepada pimpinan, tentang persoalan yang menjadi aspirasi hari ini,” ucap perwakilan dari BPPW Sumut.

Massa GARANSI mendesak agar dipertemukan dengan Kepala BPPW Sumut. Sayangnya, Kepala BPPW Sumut tidak berada di tempat, seakan menghindari massa aksi.

“Kita akan meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas proyek yang diduga akal-akalan ini. Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum yakni Polda Sumut, Kejaksaan, dan KPK RI, serta ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta,” tukas Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus. (Red)