News

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

×

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

Sebarkan artikel ini
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Medan, – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan ginjal diotaki warga India. Pelakunya warga Medan Denai.

Pelaku berinisial MM (25), warga Medan Denai, Kota Medan, itu melakukan kejahatannya menggunakan media sosial (medsos). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya telah menetapkan MM (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka MM ditangkap dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,” terang Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Turut diamankan juga korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember 2023 lalu saat hendak berangkat ke Negara India.

“Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” papar Sumaryono.

Mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).

Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.

Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

“Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” tambah Sumaryono.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp175 juta.

Dengan harga Rp175 juta korban dan calon pembeli bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

Ditambahkan Sumaryono, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menjawab wartawan, Sumaryono menyebut, MM berperan sebagai perekrut.

Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban.

(wtr/wd)