MEDAN – Penembokan pagar di atas tanah sengketa di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak yang diduga dilakukan oknum polisi dan orang suruhan mendapat perlawanan dari pihak Roni Paslani. Melalui perwakilannya, Sahlan Hidayat akan melaporkan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri.
Sahlan mengatakan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan No:193/pdt/2023/PT Mdn menjelaskan bahwa menghukum tergugat intervensi I, II dan pihak-pihak lainnya tidak melakukan segala aktifitas di atas tanah perkara aquo sampai dengan ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht gewijsde).
“Semalam kawan-kawan yang berperkara dengan kami yaitu Benny Susi Cs menembok di lahan. Padahal saat ini kita sudah menempuh jalur perdata di PN Lubuk Pakam, di situ kita dimenangkan dan di Pengadilan Tinggi kita dikalahkan, dan kita menempuh lajur Kasasi disitu lahan di stanvaskan,” ujar perwakilan Roni Paslani, Sahlan Hidayat kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Sahlan menambahkan, untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi, ia dan warga yang menguasai fisik (lahan) harus meninggalkan lokasi.
“Tapi mereka tidak mengindahkan, sehingga mereka pagar tanah ini dari tanggal 13/11/2023. Kita akan laporkan ke Propam Mabes Polri dan yang lainnya akan kita laporkan,” kata Ketua Kaplingan Patumbak Metropolitan (KPM).
Sahlan merasa heran dengan berdirinya plang yang menyebut bahwa tanah tersebut dalam penanganan Ditreskrimum Poldasu. Ia bertanya mengapa pihak Kepolisian dapat memasang plang di lahan tersebut.
“Saya rasa ada yang janggal di permasalahan ini. Oknum-oknum yang tergambar akan kita laporkan ke propam. Status tanah ini stanvas, sedang menempuh jalur hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga, Dameria Situmorang mengatakan bahwa sekitar 40 warga telah membeli tanah Kaplingan di lahan sengketa tersebut. Sehingga atas pemagaran yang dilakukan oleh oknum Polda Sumut tersebut, ia merasa keberatan.
“Kami ada 40 orang telah membeli tanah kaplingan ini. Jadi kami sah berdasarkan hukum, surat kami sudah terbit Notaris. Jadi setahu kami tanah ini sudah menang di PN Lubuk Pakam, tetapi kenapa sepihak tanah ini ditembok tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Pak Roni,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pengadilanlah yang memutuskan apakah harus menembok tetapi warga kecewa penembokkan tanpa adanya pemberitahuan bahwa akan ditembok.
“Kalo saya merugi Rp220 Juta, kami 40 KK, membeli sesuai harga masing-masing. Total kerugian Rp 4 M. Harapannya supaya uang kami dikembalikan,” harapnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom/Red)