Medan, – Dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu jalan Asrama tepatnya di depan pergudangan Paragon kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia telah hilang diduga ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab. Parahnya, kedua pohon sebagai paru paru kota itu ditebang hanya karena pesanan dari pihak pengusaha pergudangan di daerah tersebut.
Pantauan awak media di lokasi, Rabu (26/4), kedua pohon jenis Mahoni itu saat ini sudah rata dengan tanah dan tak berbekas. Kabar yang diterima dari warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan menyebut, penebangan pohon sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Beredar kabar, penebangan pohon diduga pesanan pemilik pergudangan Paragon agar memudahkan truk kontiner keluar – masuk kedalam komplek pergudangan tersebut.
Diketahui lagi bahwa pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kota Medan tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon tersebut.
Sementara, Kepala Dinas SDABMBK, Topan O Ginting melalui bagian penebangan pohon, Fakrul Jakson mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon yang merupakan paru paru kota tersebut. Diapun mengatakan akan mengecek ke lokasi.
“Terimakasih infonya, Kami segera cek ke lokasi,”tulisnya lewat pesan WA pribadinya.
Camat Medan Helvetia, Putera Ramadan, S.STP saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek ke lapangan. “Ntar ku cek bg,”tulisnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha tidak bertanggungjawab melakukan penebangan pohon tanpa izin.
Padahal, sudah ada dinas terkait yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.
Disebutkan lagi, ada aturan yang menyebutkan 30 persen ruang terbuka hijau wajib disediakan Pemko Medan.
“Penebangan pohon tanpa izin di tengah kota melanggar Perda nomor 10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18. Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata,”terang anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Terakhir, Antonius Tumanggor meminta kepada Dinas SDABMBK Medan, Camat Medan Helvetia dah Lurah Helvetia untuk segera menindak tegas pihak yang sudah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemko Medan.
“Apalagi saat ini kita Medan masih krisis pepohonan di bahu jalan dampak bertambahnya pembangunan yang mengabaikan estetika kota dan penghijauan kota. Jadi kalau menebang pohon tanpa izin sama dengan ilegal logging,”tutupnya.(red)