MEDAN – Putusan MK soal parpol mengusung calon walau tanpa kursi dengan presentasi yang terjangkau menimbulkan kepanikan terutama KIM yang ingin borong seluruh Pilkada, langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan Putusan MK tersebut.
“Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK, mereka mencoba melawan melalui Balegnas DPR RI,” ujar Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya.
Selanjutnya Aswan mengatakan bahwa apapun keputusan legislatif maka eksekusinya ada di KPU RI, apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin oleh UUD 45.
“Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK, bila tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” kata Aswan. (Red)