Dprd medanPolitik

DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

36
×

DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) pada Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, Senin (13/1/2025),

Kelima anggota BKD yang ditetapkan dalam yakni, Robby Barus SE MAP, H Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH dan Lailatul Badri.

Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin rapat paripurna, ketua-ketua fraksi DPRD Kota Medan baru saja melaksanakan di ruang transit DPRD Kota Medan. Dan Anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.

BACA JUGA :  Dedy Aksyari: Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Tak Urgen untuk Dibahas

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya,” papar Wong.

Dengan begitu, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap dan anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Medan Kembali Gelar Rapat Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

“Pada kesempatan ini juga akan disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang telah terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan,” tandasnya.

Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA :  Di Deliserdang, Bobby Nasution Kunjungi Nelayan dan Serap Aspirasi Warga

Sebanyak 9 fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan masa jabatan 2024/2009.

Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (red)