Politik

DPRD Minta Pemko Medan Kelola Potensi Pajak dan Restribusi Untuk Tingkatkan PAD

×

DPRD Minta Pemko Medan Kelola Potensi Pajak dan Restribusi Untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yakin masih banyak potensi pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan, jika dikelola dengan baik.

DPRD Medan yakin masih banyak potensi pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan menjawab wartawan di Medan, Sabtu (2/12/2023).

Selain dikelola dengan baik, kata Syaiful, juga harus secara transparan, seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan dan retribusi penyediaan pelayanan parkir tepi jalan.

Karenanya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Medan terus melakukan kajian terhadap potensi pajak dan retribusi daerah.

Data Bapenda Kota Medan, periode Januari hingga 21 Oktober 2023 PAD sudah terealisasi sebesar Rp1,68 triliun lebih dari target Rp3,1 triliun lebih. PAD tersebut didapat dari sembilan jenis pajak, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan, PBB dan BPHTB.

“Soal PAD ini, Pemkot Medan harus melakukan kajian cermat, sehingga bisa meningkat. Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan, maka kuantitas dan kualitas program pembangunan bisa di tingkatkan juga,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meminta Bapenda Kota Medan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait dalam mengutip kesembilan jenis pajak di Kota Medan.

“Kalau bisa libatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengutipan pajak, misalnya PBB, pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan lain sebagainya guna mendukung peningkatan PAD,” kata Bobby.(red)