Dprd medanPolitik

Komisi IV DPRD Medan Minta Hotel Grand Central Premier Lengkapi Izin SLF

29
×

Komisi IV DPRD Medan Minta Hotel Grand Central Premier Lengkapi Izin SLF

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Pihak hotel kita minta supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” kata Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Pemko Medan Terus Tingkatkan Kualitas UHC JKMB dan Capaian Realisasi PAD

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga menyertakan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol-PP Kota Medan tutut hadir meninjau operasional hotel tersebut. Mereka diterima David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak mengatakan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan.

BACA JUGA :  Dari DPRD Medan hingga DPRD Sumut, Hasyim SE Simbol Pluralisme dan Konsistensi Politik

“Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas di pintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayakan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” ujar Paul Simanjuntak.

Paul Simanjuntak memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.

BACA JUGA :  DPRD Medan Siapkan Sanksi Tegas untuk Rumah Sakit dengan Pelayanan Buruk

“Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini,” tandas Paul Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, David Aritonang, perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku pihaknya tengah berupaya melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. (Red)