MEDAN – Usai melewati tahapan penyempurnaan, Pansus DPRD Kota Medan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 yang nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa segera direalisasikan oleh Pemko Medan.
“Mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami harap Ranperda ini bisa direalisasikan Pemko Medan. Harapan kita Pemko Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” ucap Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (14/11/2023).
Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.
“Kami harap Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” ujarnya.
Polisi NasDem ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.
“Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan,” katanya.
Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” pungkasnya. (irw)