Politik

Saat Paripurna, Walikota Medan Paparkan Pentingnya Ranperda Bangunan Gedung

50
×

Saat Paripurna, Walikota Medan Paparkan Pentingnya Ranperda Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini

Medan, – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, Senin (12/06/2023).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peratuan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

BACA JUGA :  Gerindra Tetapkan Wakil Ketua DPRD Medan dan Pimpinan Fraksi 2024 2029

“Kami berharap semoga Ranperda yang telah kami ajukan ini dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semuasemua,” tandas Bobby Nasution

BACA JUGA :  Sekda Langkat buka FGD penyusunan tanggung jawab sosial perusahaan

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, didampingi Wakil ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, juga dihadir para Anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, berharap Ranperda ini dapat terselesaikan secepatnya, melihat kondisi bangunan gedung di Kota Medan juga banyak yang terkendala oleh izin, untuk itu perlu segera diterbitkan dan dilakukan penyesuaian secepatnya.

BACA JUGA :  Pemkot Medan: APBD 2024 Dikelola Secara Sehat dan Optimal

Rapat ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(red)