Sumut

Papan Proyek Revitalisasi SDN 101867 Paya Gambar Rp164 Juta Diduga Langgar Juknis Kemendikdasmen, Unsur Konsultan dan Komite Tidak Ada

14
×

Papan Proyek Revitalisasi SDN 101867 Paya Gambar Rp164 Juta Diduga Langgar Juknis Kemendikdasmen, Unsur Konsultan dan Komite Tidak Ada

Sebarkan artikel ini

Oknum Guru Halangi Wartawan Liput, Kadisdik Suparno Dikonfirmasi Bungkam

DELISERDANG – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di *UPT SPF SDN 101867 Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang* dengan pagu *Rp164.000.000* diduga dilaksanakan tidak sesuai Juknis Kemendikdasmen.

Bahkan seorang oknum guru di sekolah tersebut menghalangi awak media yang hendak mengambil dokumentasi papan informasi proyek pada *Kamis, 16 Juli 2026*.

Susunan P2SP di Papan Diduga Tidak Sesuai Juknis

Dari pantauan di lapangan, papan informasi proyek hanya mencantumkan 5 unsur: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Keamanan, dan Kepala Pelaksana. Atas nama: IRWANSYAH, WULAN MUTIARA Br SARAGIH, SARA SUSANTI, S.Pd, EDWAR NABAN, dan SYAHRI RAMADHAN.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perketat Pengawasan Jalur Darat-Laut, Perangi Peredaran Narkoba

Padahal berdasarkan Juknis Kemendikdasmen Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, Tim Pelaksana/P2SP wajib terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota yang merupakan perwakilan Guru serta Komite Sekolah.

Juknis juga mewajibkan adanya Konsultan Perencana dan Pengawas.

Fakta di lapangan, unsur Konsultan dan Perwakilan Komite tidak tercantum sama sekali di papan. Sementara jabatan “Kepala Keamanan” dan “Kepala Pelaksana” tidak dikenal dalam Juknis.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite sekolah belum berhasil dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam pengawasan dan pembentukan Tim P2SP di sekolah tersebut.

Oknum Guru Halangi Tugas Jurnalistik

Saat wartawan mencoba mendokumentasikan papan informasi, seorang oknum guru menghadang dan menunjukkan secarik kertas bertuliskan “DILARANG MENGAMBIL FOTO”. Namun kertas tersebut tidak berkop surat dan tidak ada keterangan instansi.

BACA JUGA :  PBVSI Pilih Sumut untuk TC Menuju SEA Games 2025, Bobby Nasution Berharap Semakin Banyak Cabor Mengikuti

“Ini atas perintah atasan, jangan foto-foto,” ujar oknum guru tersebut. Namun ketika ditanya “atasan yang mana”, ia tidak dapat menjawab.

Tindakan tersebut diduga melanggar *UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1* tentang penghalangan tugas jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

*Kadisdik Dikonfirmasi Bungkam*

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, S.Sos, MAP melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dugaan tidak sesuainya susunan P2SP, tidak adanya unsur konsultan dan komite, serta penghalangan wartawan di UPT SPF SDN 101867 Paya Gambar.

Praktisi pendidikan menilai, tidak dicantumkannya unsur konsultan dan komite di papan informasi patut dipertanyakan karena bertentangan dengan Juknis yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.

“Ini dana APBN. Harus transparan dan akuntabel. Kalau Juknis dilanggar dan wartawan dilarang meliput, Dinas Pendidikan harus segera turun tangan dan mengevaluasi,” ujarnya.

Hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. (Red)