Wakil Rakyat

Dorong Tindakan Tegas, DPRD Medan : RS Dilarang Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

MEDAN — DPRD Kota Medan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak boleh lagi menolak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan, dengan alasan kamar penuh.

Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, sebagai respons atas masih seringnya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di sejumlah rumah sakit.

Penolakan Pasien BPJS Masih Terjadi

Menurut Lailatul Badri, praktik penolakan pasien dengan alasan keterbatasan kamar masih menjadi persoalan klasik dalam layanan kesehatan di Medan.

Banyak pasien BPJS yang mengaku ditolak atau dialihkan ke rumah sakit lain, sementara pasien umum dinilai lebih mudah mendapatkan layanan.

“Tidak boleh ada lagi rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Jika itu terjadi, harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegasnya, Minggu (8/3/2026).

UHC Menjamin Akses Layanan Tanpa Diskriminasi

Lela menegaskan bahwa melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan pemerintah bersama BPJS Kesehatan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, baik kepada pasien BPJS maupun pasien umum.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, tidak boleh dibedakan,” ujarnya.

DPRD Dorong Revisi Perda Kesehatan

Untuk memperkuat sistem layanan kesehatan, DPRD Medan saat ini tengah mendorong revisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012.

Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem kesehatan nasional, termasuk penerapan UHC dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan.

“Revisi perda ini penting agar sistem kesehatan di Medan lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Sorotan untuk RSUD dan Puskesmas

Selain regulasi, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti:

  • RSUD Dr Pirngadi Medan
  • RSUD Bachtiar Djafar
  • Seluruh puskesmas di Kota Medan

Peningkatan tersebut mencakup:

  • Penambahan tenaga medis
  • Pelayanan yang lebih humanis
  • Kelengkapan fasilitas dan alat kesehatan

DPRD Minta Pengawasan Diperketat

DPRD menilai, jika penolakan pasien masih terjadi, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Karena itu, Pemko Medan diminta untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan.

“Pelayanan harus maksimal, fasilitas harus lengkap, dan tenaga medis harus profesional serta humanis,” pungkas Lailatul Badri. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026