Wakil Rakyat

Picu Kemacetan, DPRD Medan Tegur Dishub Biarkan Bongkar Muat di Jalan Letda Sujono

134
×

Picu Kemacetan, DPRD Medan Tegur Dishub Biarkan Bongkar Muat di Jalan Letda Sujono

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri

MEDAN – DPRD Kota Medan melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait maraknya aktivitas bongkar muat di badan jalan yang menyebabkan kemacetan.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, yang menilai Dishub tidak tegas menindak pelanggaran di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Aktivitas Bongkar Muat Picu Kemacetan

Menurut Lailatul Badri, aktivitas bongkar muat oleh perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan padat tersebut.

Ia menilai kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa penanganan serius dari pihak terkait.

BACA JUGA :  Warga Martubung Desak Kepling VIII dan IX Diganti, DPRD Medan Minta Camat Segera Ambil Solusi

“Kami meminta Dishub dan Satpol PP segera menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat di badan jalan,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/3/2025).

DPRD Tegaskan Pelanggaran Undang-Undang

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha jelas melanggar aturan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan jalan di luar fungsi utamanya.

BACA JUGA :  Dewan Imbuh Warga Medan Lengkapi KTP, KK dan Akta: Dokumen Penting untuk Semua Urusan

“Fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas, termasuk bongkar muat,” ujarnya.

Dishub Dinilai Tidak Maksimal Jalankan Kewenangan

Lela menambahkan, Dishub sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Namun, hingga saat ini tindakan tegas dinilai belum terlihat di lapangan.

“Dishub punya kewenangan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.

Alasan Keterbatasan Dishub Tuai Kritik

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dishub Medan mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan.

Namun pernyataan itu justru memicu kritik dari DPRD yang menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA :  Atasi Kemacetan, Zulkarnaen Inisiasi Program Rekayasa Jalan di Letda Sujono

Anggota dewan menegaskan bahwa instansi terkait harus mampu menjalankan tugasnya demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

DPRD Desak Penertiban Segera Dilakukan

DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas bongkar muat di Jalan Letda Sujono.

Penertiban dinilai penting untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban, serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Tidak boleh ada pembiaran. Penindakan harus dilakukan segera agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkas Lailatul Badri. (Red)