News

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Ditahan KPK

39
×

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025). Foto/BITV Online

– Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan, Ita dan Alwin sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan keduanya juga sudah diborgol.

BACA JUGA :  Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Ita dan Alwin diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1) lalu.

BACA JUGA :  Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

BACA JUGA :  Forkopimda Sumut Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Sekaligus Saksikan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Sumber: CNNIndonesia.com