Hukum

Gara-gara Knalpot Blong Nyawa Pun Melayang

33
×

Gara-gara Knalpot Blong Nyawa Pun Melayang

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN – Diduga soal knalpot blong, RP (21), menganiaya anak di bawah umur hingga meninggal dunia, Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Jalan lintas, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku penganiayaan korban berinisial IMR (16) berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu dibantu Polda Sumut. Saat ini dia ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan.

“Penyebab kasus penganiayaan itu diduga pelaku tidak terima dengan suara knalpot blong yang keluar dari sepeda motor yang dikendarai korban. Sehingga pelaku melemparkan batu dan mengenai kepala korban,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA :  Sidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht, Kuasa Hukum Hartono Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi di Tanah Tersebut

Kata Hadi, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Tapi, setelah dirawat 15 hari korban akhirnya meninggal dunia, sementara pelaku RP sempat melarikan diri.

“Personel Polres Labuhanbatu dibantu Polda Sumut yang menerima laporan penganiayaan itu pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku RP dapat ditangkap saat bersembunyi di Provinsi Riau,” sebut Hadi.

BACA JUGA :  Usai Dimutasi, Polisi di Madina Ini Malah Masuk Penjara

Atas perbuatannya dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(wtr/wd)