Hukum

Reclassering Diharapkan Selesaikan Konflik Lahan di Langkat

24
×

Reclassering Diharapkan Selesaikan Konflik Lahan di Langkat

Sebarkan artikel ini

LANGKAT – Bupati Langkat Syah Afandin menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/2025).

Pertemuan ini membahas isu strategis yang tengah dihadapi masyarakat, terutama terkait permasalahan lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat.

Ketua Reclassering Indonesia Langkat, Oon Sukroni dalam pertemuan tersebut menyampaikan, selama dua tahun terakhir pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan status lahan di Desa Tanjung Pasir dan Desa Sungai Siur. Menurutnya, lahan yang dikeluhkan merupakan kawasan hutan yang kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak tertentu, sehingga berdampak pada ketidakpastian akses dan pengelolaan tanah oleh warga.

BACA JUGA :  Enam Ruko di Bahorok Terbakar, Warga Keluhkan Lambatnya Mobil Pemadam

“Permasalahan ini sangat kompleks, namun harus segera ditangani secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan. Selain itu, kami juga mengedepankan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap langkah penyelesaian,” ujar Oon.

Reclassering Indonesia berharap dukungan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyelesaian persoalan lahan yang mengakar, agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat serta menjaga keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

BACA JUGA :  Kajati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia 2019-2020

Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap peran aktif Reclassering Indonesia dalam membela hak-hak masyarakat. Ia menilai keberadaan organisasi tersebut penting sebagai mitra pemerintah dalam mengawal aspirasi warga.

“Saya mendukung setiap langkah Reclassering selama itu untuk membela kepentingan rakyat. Namun saya juga mengingatkan agar tetap objektif, cermat, dan melihat kebenaran faktual sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Bupati.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Video Profil Desa di Karo, Jaga Marwah: Legislatif Jangan Terkesan Jadi Tameng Kasus Korupsi

Bupati juga menambahkan, penyelesaian masalah lahan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, ATR/BPN, serta unsur masyarakat agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Reclassering Indonesia, diharapkan permasalahan lahan di Kabupaten Langkat dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (Lkt)