Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

28
×

Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

Sebarkan artikel ini

SIBOLGA – Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok tiga pria gara gara tidur di Masjid Agung, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Akan tetapi, seorang tersangka berinisial ZP alias A (57) melarangnya.

“Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” ucap AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).

BACA JUGA :  TKP Hotel di Kota Sibolga: Pria Ini Kritis, Kemaluannya Dipotong Teman Wanita

ZP alias A melarang korban yang ingin tidur di masjid itu. Meski telah ditegur, ZP melihat korban tetap beristirahat di masjid tanpa seizinnya. Larangannya tak digubris ZP merasa tersinggung dan memanggil dua temannya yakni HB alias K (46), dan SS alias J (40).

“Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh ketiga tersangka di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret,” urainya.

BACA JUGA :  ASN dan Pelajar Jadi Target Edukasi Keuangan OJK di Paluta dan Sibolga

Tak hanya dipukuli dan diinjak, kepala korban juga sempat dilempar dengan menggunakan kelapa. Bahkan tersangka SS sempat mencuri uang Rp10.000 dari dalam kantong celana korban.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius terutama di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB,” ucapnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV. Polisi meringkus ketiga tersangka ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J saat berusaha melarikan diri.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pendistribusian BBM Pada Libur Panjang Akhir Pekan Berjalan Optimal 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” paparnya.(cnni/bj)