Kategori: Bisnis

BTPN Syariah Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51. Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan BTPN Syariah. Waryono mengapresiasi kesiapan BTPN Syariah bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/1/2025) dikutip IDX.

Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006, Pasal 25. Tugas tersebut meliputi:

  1. Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.
  2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
  3. Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir. Mr
  4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.
  5. Menerima pernyataan kehendak wakif dalam formulir yang disediakan.
  6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menyerahkan sertifikat kepada wakif, serta memberikan tembusannya kepada nazhir.
  7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.

“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) agar pelaporan lebih mudah dan profesional. Kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran dan terukur,” ujar Waryono.

Ia menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel agar kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan diakui oleh negara. “Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat,” kata dia.

Direksi BTPN Syariah Dewi Nuzulianti, menyatakan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah sebagai LKSPWU.

“Amanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi. Ia juga menyampaikan harapannya agar dukungan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf nasional. “Kami akan terus berkontribusi dalam membangun wakaf di Indonesia,” kata dia.

Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (isl)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026