Kategori: Bisnis

Disorot, Mutasi di Lingkungan PUD Pasar Medan

MEDAN – Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang sudah diedarkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.

“Kita menyesalkan adanya mutasi yang di lakukan oleh plt Dirut PUD Pasar kota Medan, seharusnya dia paham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan,” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari.

Ia menilai, seharusnya Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan sudah paham tugasnya dan bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan.

“Ada dugaan hal ini sebagai bentuk ketidakpahaman mengkaji isi dari surat edaran kepala BKN tersebut. Kabar yang ada mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik Pemko Medan terhadap karyawan sehingga tercipta lingkungan kurang harmonis antara pejabat direksi dengan karyawannya sendiri,” katanya.

Dedi Harvisyahari mengatakan, pasca penunjukan pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan, diketahui banyak menuai permasalahan di pasar-pasar.

“Kondisi pasar semakin menurun pendapatannya dan kepala pasar dituntut untuk menaikkan potensi pendapatan di saat pasar pasar semakin lesu karena tidak adanya perobahan pasar yang ada,” lanjutnya.

Dikatakan Harvi, salah satu contoh Pusat Pasar Medan. Meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp1,7 miliar, namun kondisi pasar masih diselimuti kerusakan di berbagai lantai.

“Sudah diajukan perbaikan namun dana untuk perbaikan justru tidak ada. Ini membuktikan jajaran direksi yang ada sekarang memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Harvi.

Menurutnya, pedagang sudah membayar kewajibannya namun hak-haknya tidak diberikan karena dana habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan.

“Ini menandakan bahwa 3 direksi yang ada memang tidak punya konsep untuk membangun kolaborasi yang diamanatkan Walikota Medan,” ungkapnya kesal.

Harvi lalu menyebut mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar.

“Harusnya plt Dirut PUD Pasar kota Medan berkordinasi dengan plt Walikota Medan dan bukan mengambil kebijakan sendiri,” tutupnya. (Red)

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026