Kategori: Bisnis

Disorot, Mutasi di Lingkungan PUD Pasar Medan

MEDAN – Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang sudah diedarkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.

“Kita menyesalkan adanya mutasi yang di lakukan oleh plt Dirut PUD Pasar kota Medan, seharusnya dia paham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan,” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari.

Ia menilai, seharusnya Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan sudah paham tugasnya dan bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan.

“Ada dugaan hal ini sebagai bentuk ketidakpahaman mengkaji isi dari surat edaran kepala BKN tersebut. Kabar yang ada mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik Pemko Medan terhadap karyawan sehingga tercipta lingkungan kurang harmonis antara pejabat direksi dengan karyawannya sendiri,” katanya.

Dedi Harvisyahari mengatakan, pasca penunjukan pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan, diketahui banyak menuai permasalahan di pasar-pasar.

“Kondisi pasar semakin menurun pendapatannya dan kepala pasar dituntut untuk menaikkan potensi pendapatan di saat pasar pasar semakin lesu karena tidak adanya perobahan pasar yang ada,” lanjutnya.

Dikatakan Harvi, salah satu contoh Pusat Pasar Medan. Meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp1,7 miliar, namun kondisi pasar masih diselimuti kerusakan di berbagai lantai.

“Sudah diajukan perbaikan namun dana untuk perbaikan justru tidak ada. Ini membuktikan jajaran direksi yang ada sekarang memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Harvi.

Menurutnya, pedagang sudah membayar kewajibannya namun hak-haknya tidak diberikan karena dana habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan.

“Ini menandakan bahwa 3 direksi yang ada memang tidak punya konsep untuk membangun kolaborasi yang diamanatkan Walikota Medan,” ungkapnya kesal.

Harvi lalu menyebut mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar kota Medan cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar.

“Harusnya plt Dirut PUD Pasar kota Medan berkordinasi dengan plt Walikota Medan dan bukan mengambil kebijakan sendiri,” tutupnya. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026