Bisnis

KPPU Kanwil I Paparkan Modus Persekongkolan Barjas kepada PPK Sergai

×

KPPU Kanwil I Paparkan Modus Persekongkolan Barjas kepada PPK Sergai

Sebarkan artikel ini

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan kembali menjadi narasumber dalam bimbingan teknis( bimtek) pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Kali ini, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia menjadi narasumber pada bimtek diinisiasi UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai.

Bertempat di Hotel Alam by Cordela Medan, Rabu (13/12/2023), kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai.

Bimtek bertema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai  2023” dihadiri dan dibuka Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

Ridho dalam paparannya menyampaikan dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu.

Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.

Namun faktanya, kata Ridho persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat.

Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama 2023, sebanyak 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara.

Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi,selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

Ia menyebut contoh kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.

Menurutnya tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya.

“Ini agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/ menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” kata Shobi.

Pada sesi terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender.

Dalam paparannya Hardianto menegaskan, pada proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

“Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain,” sebutnya.

Memurutnya, dengan memahami modus-modus yang sering digunakan pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas.

“Apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” kata Hardianto.

Darma Wijaya menuturkan bimtek penting agar peserta memahami aturan yang baru seiring dengan pemanfaatan e-katalog untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah koperasi sebesar minimal 40% untuk terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa.

Bupati Serdang Bedagai itu juga menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang sama kepada semua peserta terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan kompetitif.

Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya persekongkolan.

“Sehingga tercipta efisiensi anggaran guna mewujudkan sergai yang mandiri, sejahtera dan religius,” kata Darma Wijaya. (swisma)