MEDAN – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Laras, Kabupaten Simalungun, Selasa, (28/05/2024).
Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar, Akbar Atas Aji dan Direktur RS Laras dr Taty Sulystiani.
Dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama ini, korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam lingkup jaminan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-UndangNo. 34 Tahun 1964 yang dirawat di RS Laras akan mendapatkan Guarantee Letter (Surat Jaminan).
Sehingga korban tidak perlu membayar secara pribadi melainkan Jasa Raharja yang membayarkan ke rumah sakit sesuai besaran plafon biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
”Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, masyarakat di Kabupaten Simalungun sekitarnya bisa terlayani dengan baik. Tidak lupa Jasa Raharja selalu mengingatkan masyarakat tetap taat terhadap aturan lalu lintas dan selalu ingat membayarkan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ,” tutup Akbar. (Red)
MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…