Kategori: Bisnis

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

JAKARTA — Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit pabrik milik Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Mangkei dan PKS Bah Jambi, meraih peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam seremoni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Peringkat Hijau dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan dinilai telah melampaui standar kepatuhan dasar pengelolaan lingkungan atau beyond compliance.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan capaian ini mencerminkan arah transformasi perusahaan yang semakin menitikberatkan pada efisiensi energi dan penurunan emisi.

“Kami berupaya mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan serta menekan emisi di area produksi. Ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan,” ujar Jatmiko kepada media, Selasa (05/05/2026).

Salah satu inovasi diterapkan di PKS Sei Mangkei yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pabrik ini mengoperasikan fasilitas methane capture yang menangkap gas metana dari limbah cair kelapa sawit (POME) untuk diolah menjadi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Pemanfaatan ini dinilai mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan efisiensi energi internal pabrik.

Sementara itu, PKS Bah Jambi melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional, antara lain konversi pompa air berbahan bakar solar menjadi pompa listrik. Berdasarkan data perusahaan, langkah ini menurunkan konsumsi solar secara signifikan, dari 3.695 liter pada 2023 menjadi 2.364,7 liter pada 2024. Selain itu, otomatisasi pada tangki air panas juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi.

Dalam pengelolaan limbah padat, kedua pabrik memanfaatkan serat kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik dan produksi uap. Adapun limbah tandan kosong (jangkos) dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Khusus di Bah Jambi, limbah tersebut juga dimanfaatkan bersama masyarakat sekitar sebagai media tanam jamur.

Direktur Strategy & Sustainability PTPN IV PalmCo, Ugun Untaryo, mengatakan perusahaan menargetkan peningkatan kinerja lingkungan di seluruh unit operasional. Saat ini, manajemen menetapkan standar minimal peringkat Biru untuk seluruh pabrik dan kebun.

“Kami mendorong lebih banyak unit untuk naik ke peringkat Hijau pada periode berikutnya, bahkan dalam jangka panjang menuju PROPER Emas,” kata Ugun.

Berdasarkan data Rapor Final PROPER 2024–2025, sejumlah unit usaha lainnya di lingkungan PTPN IV PalmCo telah memenuhi standar kepatuhan lingkungan dan meraih peringkat Biru.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya industri sawit nasional untuk menjawab tantangan keberlanjutan, di tengah tuntutan global terhadap praktik produksi yang lebih ramah lingkungan. (Red)

Terkini

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Polemik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait pernyataan yang…

7 Agustus 2026

Polemik Kesultanan Langkat, Plt Bupati : Harus Diputuskan Bersama Melalui Forum Dialog

LANGKAT - Plt Bupati Langkat Tiorida Br Surbakti, SH menilai polemik Kesultanan Negeri Langkat merupakan…

7 Agustus 2026

Bangun Budaya Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di PT Pasifik Medan Industri

MEDAN -Sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero)…

6 Agustus 2026

Fauzi DPRD Medan Minta Rico Waas Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan yang Padam

MEDAN - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, dengan tegas meminta Wali Kota…

5 Agustus 2026

Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek…

4 Agustus 2026

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui FKLL di Serdang Bedagai

TEBING TINGGI, 31 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Utara melalui PT…

3 Agustus 2026