Kategori: Bisnis

Pemerintah Tegaskan Produk Makanan AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

JAKARTA — Pemerintah memastikan seluruh produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus memiliki sertifikasi halal. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru terkait Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menegaskan tidak ada pengecualian kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman asal AS.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, meskipun dalam perjanjian tersebut sekitar 99 persen produk asal Amerika, termasuk makanan, mendapatkan tarif impor nol persen, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, sekaligus sejalan dengan pertumbuhan pesat industri halal di Indonesia.

Menurut Haryo, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri di AS. Melalui mekanisme ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di Amerika dapat diakui di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, produk makanan atau minuman yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Dalam perjanjian tersebut, relaksasi kewajiban sertifikasi halal memang diberikan, namun hanya berlaku untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Sementara itu, produk makanan dan minuman tetap mengikuti aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah juga memastikan produk non-pangan asal AS tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, serta transparansi informasi komposisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Menurutnya, jaminan produk halal merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dilindungi negara.

Ia menambahkan, sistem sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan masyarakat serta memberikan rasa aman dalam mengonsumsi produk.

“Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” terangnya. (rm/isl)

Terkini

Ratusan Massa AMPP Geruduk Mabes Polri, Minta PTDH Kompol DK Dipertahankan

JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polisi (AMPP) menggelar aksi unjuk…

26 Mei 2026

Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan di Sejumlah Kecamatan, Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Laka

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan kembali melakukan langkah preventif dalam menekan…

26 Mei 2026

Jasa Raharja Gelar MUKL di PO Halmahera untuk Tingkatkan Keselamatan Awak Angkutan Umum

MEDAN - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan transportasi darat, PT Jasa Raharja Cabang Tk…

26 Mei 2026

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026