Kategori: Bisnis

Surati Seskab Teddy, PT SSE Minta Perlindungan Hukum terkait Sengketa dengan PT Inalum

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).

Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan, penembusan surat kepada Sekretaris Kabinet dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui permasalahan yang dialami perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia berharap adanya atensi dari lingkaran Istana untuk mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

“Saya menembuskan surat ke Pak Teddy agar beliau mengetahui apa yang saat ini dialami PT SSE. Saya berharap beliau dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini hingga sampai ke Presiden,” ujar Halomoan di Medan, Senin (19/1/2026).

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat permohonan perlindungan hukum tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria.

Surat itu turut ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, PT SSE menuntut kepastian pembayaran dan transparansi proses pengadaan suku cadang di PT Inalum. Halomoan menyebut perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan penerimaan maupun pembayaran dari pihak PT Inalum.

Perselisihan bermula dari penolakan PT Inalum terhadap suku cadang yang disuplai PT SSE dengan alasan perbedaan merek. PT SSE menyatakan telah menjelaskan bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 2010 berdasarkan keterangan resmi dari Meidensha Corporation Jepang. Informasi tersebut diklaim telah disampaikan sejak awal proses pengadaan.

Namun, menurut Halomoan, pada Januari 2025 PT Inalum justru menerima 64 unit brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur penerimaan barang di internal PT Inalum.

PT SSE menilai situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan badan publik.

Adapun suku cadang yang menjadi objek sengketa meliputi moving core, helical spring, solid wheel, serta brake shoe. PT SSE mengklaim telah menjadi mitra PT Inalum selama lebih dari 11 tahun.

Hambatan penerbitan adendum kontrak serta belum adanya kejelasan pembayaran atas barang yang telah dikirim disebut berdampak terhadap stabilitas operasional perusahaan.

PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN berjalan transparan, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026