Kategori: Bisnis

Terbitkan P2SK, OJK Atur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

KARO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  UU No. 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur penyidikan tindak pidana bagi entitas di sektor jasa keuangan.

“Pada peraturan ini OJK diberikan
kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi pada Media Summit 2023 yang digelar  17-19 September 2023 di Taman Simalem Resort, Merek, Karo

Jadi di UU ini OJK mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Disebutkan Bambang, kini fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan makin melebar, semakin kuat tanggung jawabnya tentang inklusi dan literasi keuangan.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas. Jadi tidak hanya mengawasi yang ada ijin, tapi juga tidak ada ijin seperti pinjol Ilegal.

Untuk itu OJK kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK tersebut yang  merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Bambang lebih lanjut memaparkan saat ini peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lembaga yang dikelola OJK ini berperan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Jadi bagi masyarakat yang pinjam  dana di sektor jasa keuangan seperti Pay Later jika menunggak maka terdata di SLIK,” ungkap Bambang.

Terima 752 Pengaduan

Didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan Anton Purba dan Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura  Yustinus Dapot, Bambang juga  menyebutkan, OJK Sumbagut pada Agustus 2023 menerima 752 pengaduan dari masyarakat yang didominasi masalah perbankan.

Dari jumlah pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut  itu terdiri dari  perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.

Media Summit 2023 itu juga membahas tentang literasi dan Inklusi keuangan, digitalisasi keuangan dan Pay Later.

Menurutnya, keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan.

Dikatakan Bambang, penutupan platform pinjol ilegal dinilai tidak efektif. Pasalnya di era digital sekarang ini untuk membuat platform baru dengan nama baru tidak sulit. Bisa dilakukan dari mana saja baik dalam negeri maupun  luar negeri.

Untuk itu masyarakat perlu di edukasi dan diberi pemahaman atau kesadaran agartidak berhubungan dengan pinjol ilegal.

Selain membentuk Waspada Investasi, katanya, OJK juga kerjasama dengan instansi terkait seperti dengan Kominfo untuk bisa menutup platform pinjol ilegal. ( swisma)

Terkini

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026