Hukum

Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN Medan 

×

Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN Medan 

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan angkat bicara terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara.

“Tidak ada perintah penahanan dalam putusan tersebut,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady D Sadarisman kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Sebab, kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.“Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas,” sebutnya.

Meskipun demikian, sambung Soniady, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023).

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusanya tidak ada perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Terkait putusan itu, JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun masih menyatakan pikir-pikir.

“Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim,” katanya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit  Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red.)