Kategori: Hukum

Bergerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa di Cibodas, Kota Tangerang

TANGERANG — Bergerak cepat pasca terima laporan, Polisi berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).

“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain melalui keterangannya Selasa sore WIB.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.

Dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.(Bc)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026