Kategori: Hukum

Berkas Pemilik Sabu 106 Kilo di Kepri Dinyatakan Lengkap

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India) yang ditangkap mengusai, memiliki atau membewa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun, Jumat (8/11/2024).

Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar Rp 1,1 Milyar), namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH dalam keterangannya menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (Pujiarto, SH., MH dan Tim) telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21). Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” imbuhnya.(Bc)

 

 

Terkini

Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan

MEDAN - Banyaknya bangunan ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan membuat gerah…

26 Juni 2026

Permudah Akses Warga, PTPN IV PalmCo Perbaiki Puluhan Kilometer Jalan Desa

JAKARTA - Perusahaan perkebunan negara sub-holding PTPN IV PalmCo tercatat aktif melakukan perbaikan akses jalan…

26 Juni 2026

Silpa Pemko Medan Rp592 Miliar Jadi Sorotan, Perencanaan  Belum Optimal

MEDAN – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang…

25 Juni 2026

Kritisi Susunan DPD Golkar Sumut, Zainal: Rolel dan Ridho Dapat Tempat Peruntungan

MEDAN - Mantan Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Zainal…

25 Juni 2026

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

JAKARTA – PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama…

25 Juni 2026

Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Jakarta – PT Jasa Raharja bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggelar…

24 Juni 2026