Kategori: Hukum

Blunder Dirkeu PUD Pasar Sebut Perusahaan Asiang Revitalisasi Pusat Pasar: Kapan Lelangnya?

MEDAN – Pernyataan Direktur Keuangan (Dirkeu) PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, soal revitalisasi kawasan Pusat Pasar Kota Medan akan dilakukan oleh pengusaha Kota Medan, Asiang, melalui perusahaannya PT Medan Megah Development (MMD), dinilai blunder.

Pasalnya, tender revitalitasi Pusat Pasar belum pernah diumumkan sebelumnya, namun perusahaan pengerjaan tiba-tiba sudah ada.

Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan Fernando Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan, pada Selasa 11 Maret lalu.

“Apa dasar Dirkeu Fernando menyebut pengerjaan revitalisasi Pusar Pasar dilakukan pihak Asiang? Kapan lelang tendernya? Tender soal revitalisasi Pusat Pasar hingga saat ini pun belum pernah ada. Kok bisa-bisanya sudah ada pemenang lelang?,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, Rabu malam (12/3/2025).

Disebutkannya, ucapan Fernando tersebut menjadi blunder dan terindikasi ada sesuatu dalam proyek revitalisasi tersebut. Ia bahkan mensinyalir ada sesuatu yang aneh dalam pernyataan Fernando itu dan menduga ada kepentingan tertentu di balik itu.

“Ini aneh. Seorang Dirkeu PUD Pasar Medan berani mengatakan perusahaan yang akan melakukan revitalisasi sudah ada. Apakah Fernando punya kapabilitas mengatakan hal itu, apalagi tender juga belum ada. Sungguh aneh,” katanya lagi.

Ari Sinik menegaskan, reviltalisasi Pusat Pasar Medan pada ujungnya menyangkut aset Pemko Medan.

“Harus ada pengumuman lelang tender untuk pengerjaan revitalisasi tersebut. Ini jelas-jelas melanggar keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Juga menabrak undang-undang tentang keuangan daerah,” terang Ari Sinik.

Lebih jauh, ia juga menyebut, tindakan itu melanggar UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Kalau apa yang disampaikan Dirkeu Fernando itu betul terjadi, ini jelas-jelas tindak pidana korupsi,” tegas Ari Sinik. (Red)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026