Kategori: Hukum

Buronan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Madina Ditangkap di Padangsidimpuan

MEDAN – Tim Intelijen Kejati Sumut kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi, MPS, selaku Direktur Utama PT. EMB sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

MPS ditetapka sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar.

Pada saat penangkapan dilakukan oleh tim, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 19.20 WIB.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (29/8/2024) dini hari, membenarkan bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur PT. EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina tersebut.

“Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan dimana orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif,” jelasnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar. Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Bj)

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026