Kategori: Hukum

Dugaan Korupsi Ma’had UINSU, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun, Sangkot dan Evy  Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MEDAN-Saidurrahman (52), eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bersama dua sohibnya lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (44) dan terdakwa Evy Novianti Siregar (33) yang didakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, dituntut dengan hukuman berbeda Kamis (11/1/2024).

Jaksa Penunut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam nota tuntutannya mengatakan menuntut terdakwa Saidurrahman dengan hukuman selama 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara selama 9 tahun kata JPU, terdakwa Saidurrahman duhukum harus membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lanjut JPU, tak hanya penjara dan denda, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.

Dijelaskan JPU, tuntut tersebut dengan ketentuan, apabila uang pangganti (UP) tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti (UP) tersebut. 

“Apabila harta bendan terdakwa Saidurrahman juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,”sebut JPU dihapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sangkot selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Evy selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU masing-masing dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ,”sebut JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, yaitu perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor dan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.

“Sedangakan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Fauzan.

Usai pembacaan tuntutan selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga Senin (15/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa. (RED.)

 

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026