Kategori: News

Andhi Kurir 9 Kg Sabu, Ganja 115,03 Gram dan 43 Butir Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

MEDANAndhi terdakwa perkara narkotika jenis sabu 9 kg dan 4 bungkus ganja dengan berat 115,03 gram serta 43 butir pil ekstasi dituntut mati oleh Jaksa pada persidangan diruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1/2024).

Dalam nota tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail menyatakan perbuatan terdakwa Andhi terbukti bersalah melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Andhi dengan hukuman pidana mati,”ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan tidak ada ditemukan,” sebut JPU Trian Adhitya Izmail .

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa .

Diketahui, perkara ini bermula saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan penggeledahan di tempat Dinasari (telah divonis) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.

Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan 43 butir pil ekstasi.

Diketahui sebelum Dinasari (54) warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Nelson dengan hukuman selama 12 tahun penjara (Red.)

 

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026