Kategori: Hukum

Dugaan Pungli Pelantikan Masa Jabatan Kades se-Tapteng, GERMAK Demo Kejagung

JAKARTA – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak institusi Adhyaksa segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se-Tapanuli Tengah mencapai Rp 3,1 miliar.

Massa GERMAK yang dikoordinir Anang R Yamtel silih berganti berorasi terkait dugaan Pungli yang dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi disinyalir atas perintah/persetujuan Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Tidak main-main, dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan Hasdar Efedi sebesar Rp 20 juta per kepala desa.

“Kejagung, usut tuntas kasus dugaan pungli kepada 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” tegas koordinator aksi, Anang R Yamtel.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Sugeng Riyanta yamg diduga kongkalikong melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj. Bupati Sugeng Riyanta ditengarai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kejagung jangan tutup mata, segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 Yang Berbunyi “Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tambah Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, bahwa hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada 27 Nopember 2024 mendatang, dan Sugeng Riyanta diduga memerintahkan Hasdar untuk mencalon.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” ungkapnya.

Dalam aksinya, massa GERMAK membawa baliho dan spanduk berisi sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Ketua Apdesi Kab. Tapteng Hasdar Efendi dan PJ. Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta sebesar 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa yang total pungli tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.

2. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera menangkap Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanto dan Ketua APDESI Kab. Tapteng Hasdar Efendi karena diduga telah melakukan Pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa. Uang pungli tersebut, diduga diperuntukkan Hasdar Efendi untuk pembayaran mahar partai politik dalam proses pencalonannya menjadi Bupati Tapteng di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Setelah satu jam berorasi, terlihat perwakilan GERMAK memasuki kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung.

“Tadi pagi, setelah melaksanakan unjuk rasa, kami sudah menyampaikan laporan resmi ke KPK. Barusan kami dari dalam (Kejagung) juga secara resmi mengantarkan laporan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar Rp 20 juta per Kepala Desa sebanyak 159 desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi dan Sugeng Riyanta,” terang Anang. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026