Kategori: HukumNasional

Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar

JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa (6/8/2024). Perkara itu menyangkut tersangka bernama Hadrianto alias Anto dari Kejari Kupang.

Hadrianto disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan urine, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, Hadrianto mengonsumsi positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jampidum menyampaikan beberapa alasan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Hadrianto.

Berdasarkan rilis yang diterima bhinekanews.id, Hadrianto yang bukan seorang residivis ini adalah penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri, bukan seorang bandar maupun produsen. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil asesmen BNNP NTT.

Selain itu, karena dirinya disangka dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, ia mendapat kesempatan untuk direhab sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2.

Hadrianto juga ternyata tak pernah direhab sebelumnya, sehingga ini menjadi rehabilitasi pertamanya. Sang istri pun telah memberikan surat jaminan agar menjalani rehab berdasarkan restorative justice. Hadrianto sendiri juga siap untuk menjalani rehabilitasi.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum meneruskan perintah dari Jampidum dalam keterangan tertulis.(bc)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026